Selasa, 15 Agustus 2017

Kode Etik Guru

A. Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah (harus dilaksanakan) dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode Etik akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam kongres ke XIII di jakarta tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Dan yang terbaru yaitu penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia hasil kongres XXI PGRI pada tanggal 1s.d 5 Juli 2013 di Jakarta.
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

B. Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a. Menjunjung tinggi martabat profesinya
b. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Sebagai pedoman berperilaku
d. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e. Untuk meningkatkan mutu profesi
f. Untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi


C. Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

D. Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah

Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.




E. KodeEtik Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI
1. Kewajiban Umum
a) Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b) Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a) Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
b) Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapantumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
c) Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif danmenyenangkan.
d) Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secaraadil dan objektif.
e) Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menggangguperkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f) Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkanberdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g) Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untukkeuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

3. Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a) Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikaninformasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar pesertadidik.
b) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalammelaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c) Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidakmemanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

4. Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a) Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakatuntuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b) Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan danpeningkatan kualitas pendidikan.
c) Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat denganmengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
d) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungansekolah yang kondusif.
e) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

5. Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a) Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antartemansejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b) Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman,serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c) Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d) Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

6. Kewajiban Guru terhadap Profesi
a) Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b) Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.
d) Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapatmempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
e) Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.


7. Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a) Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b) Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
c) Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitasguru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.

8. Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa danbernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c) Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

F. Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
b) Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
d) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Jumat, 11 Agustus 2017

MUKERNAS V

Kongres V yang berlangsung di Bandung tanggal 19-24 desember 1950 ini diikuti oleh 202 cabang dari 301 cabang PGRI. Pada rapa ini diputuskan hal-hal antara lain seperti berikut:
  1. Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi.
  2. Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra Republik.
  3. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah.
  4. PGRI menjadi anggota Gabung Serikat Buruh Indonesia (SBSI).

Peristiwa penting yang terjadi pasca Kongres V ialah :
  1. Masuknya 47 cabang di Kalimantan dan Sulawesi ke dalam PGRI yang mengakibatkan 2.500 orang guru yang gajinya berbeda-beda menurut ketentuan dapat digaji sesuai dengan standar dari pusat.
  2. PGRI berhasil memperjuangkan nasib para guru di sekolah-sekolah lanjutan, jumlah honorarium meningkat, dan maksimum jam mengajar dikurangi.

Hasil perjuangan PGRI mengenai desakan menyangkut penyesuaian gaji pegawai, dan penghargaan kepada kaum “Non tersebut adalah :
  1. Lahirnya PP 16/1950 tentang penyesuaian gaji baru.
  2. Lahirnya PP 32/1950 tentang penghargaan kepada pelajar pejuang

Upaya-upaya konsolidasi yang dilakukan oleh PB PGRI hasil Kongres V membuahkan hasil menggembirakan diantaranya sebagai berikut :
  1. 47 cabang PGRI di Sulawesi dan Kalimantan masuk kedalam barisan PGRI.
  2. 2.500 guru yang sedianya akan di gaji menurut ketentuan Swapraja/Swatantra tertolong dan akhirnya digaji secara sama dari pusat.
  3. Pada bulan April 1951 tuntutan PGRI kepada pemerintah tentang kenaikan guru Honorium guru dikabulkan.
  4. Mulai dilaksanakannya secara teratur Konferensi-konferensi daerah:
  5. Maret 1951 Konferensi Daerah se-Jawa
  6. 27 Febuari 1952 Konferensi Daerah di Makasar
  7. 30 Maret 1952 Konferesni Daerah di Banjarmasin
  8. PB PGRI mulai sering melakukan kunjungan ke pengurus-pengurus daerah atau cabang PGRI
  9. PB PGRI berhasil menerbitkan majalah Suara Guru sebagai alat komunikasi organisasi

Pada rapat ini diputuskan hal-hal antara lain seperti berikut:
  1. Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi.
  2. Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra Republik.
  3. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah.
  4. PGRI menjadi anggota Gabung Serikat Buruh Indonesia (SBSI).

Adapun susunan Pengurus Besar PGRI berdasarkan Kongres V ini adalah seperti berikut:
Ketua I                                                                : Soedjono
Ketua II                                                             : M.E.Subiadinata
Sekretaris Jenderal                                          : Moehamad Hidajat
Sekretaris Urusan Perburuhan                    : M.E. Soebiadinata
Sekretaris Urusan Pendidikan                      : Ibnutadji
Sekretaris Urusan Penerangan                    : J.M.S. Hutagalung
Sekretaris Urusan Keuangan dan Usaha    : Moehamad Hidajat
Komisaris Umum dtu Pendidikan                : F. Wachendorff
Komisaris Umum dtu Perburuhan               : Alamsjahroeddin
Komisaris Umum dtu Keuangan                   : M. Sastraatmadja
Komisaris Umum dtu Usaha                          : Soemahardja
Redaksi Majalah Suara Guru                         : J.M.S. Hitagalung dan Soedjono

Komisariat-komisariat daerah yang dibentuk adalah seperti berikut:
  1. Sumatra Utara              : T.Z. Anwar
  2. Sumatra Tengah           : A. Manan
  3. Sumatra Selatan           : Noezoear
  4. Jawa Barat                     : Jaman Soedjana Prawira
  5. Jawa Tengah                 : Soenarto
  6. Yogyakarta                    : Moh. Djomali
  7. Jawa Timur                   : Soebandri
  8. Sulawesi Selatan          : A.N. Hadjarati
  9. Jakarta Raya                  : Soemadi( Koordinator)
  10. Kalimantan*                  : E. Simamongkiir ( digantikan Sjahran)
  11. Sulawesi Utara*            : E.A Parengkuan
  12. Maluku*                         : O. Nanulaitta
  13. Bali*                                : Made Mendra

Jiwa Semangat Nilai 1945


         Pengertian  JSN 45
            Jiwa 45 adalah sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan batin dalam merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat dan mengisi kemerdekaan.
            Semangat 45 adalah dorongan dan perwujudan yang dinamis dari Jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, dan mengisi kemerdekaan. Nilai adalah konsep abstrak mengenai suatu masalah dasar berupa norma agama, budaya dan moral bangsa yang sangat penting dalam kehidupan dan mempengaruhi tingkah laku.
            Nilai 45 adalah norma yang telah didapat dan disepakati sebagai ukuran dari sifat perbuatan dan dinyatakan dalam kualitas.
Maka JSN 45 adalah jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia, yang dapat dirinci menjadi nilai-nilai operasional. dengan JSN 45 dilihat sebagai nilai perjuangan bangsa Indonesia memiliki tugas: tetap melestarikan jiwa, semangat dan nilai -nilai 45 sebagai nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya pembangunan watak dan kepribadian bangsa sebagai bangsa pejuang melalui pelaksanaan gerakan nasional, juga dijadikan sebagai kesadaran kebangsaan guna mempersiapkan warga negara terutama calon – calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan menciptakan pemimpin sesuai cita - cita kebangsaan yang mampu mengemban citra Proklamasi 1945 dan menjadi perekat berbangsa dan bernegara.

         Sejarah JSN 45 :
1.         Periode I : Masa sebelum Pergerakan Nasional
Yaitu saat masa kejayaan kerajaan - kerajaan di wilayah Nusantara dengan masuknya berbagai agama serta kedatangan bangsa - bangsa barat dalam tugas ekspansi wilayah. Wilayah Nusantara dahulu terdiri dari bebarapa kerajaan Hindu, Budha dan Islam yang merdeka dan berdaulat. Kerajaan itu antara lain: Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Pada periode ini beberapa agama yang tersebar seperti: agama Budha, Hindu, Islam dan Kristen yang kemudian dianut oleh penduduk setempat dengan penuh kerukunan. Jiwa, semangat dan nilai – nilai kejuangan sudah mulai timbul yaitu dengan kesadaran harga diri, jiwa yang merdeka, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kerukunan hidup umat beragama serta kepeloporan dan keberanian.

2.         Periode II : Masa Pergerakan Nasional
Yaitu masa pergerakan nasional dimana masa proses runtuhnya kerajaan - kerajaan Nusantara, masa perlawanan senjata oleh kerajaan -kerajaan Nusantara serta masa kebangkitan kembali bangsa Indonesia dengan perlawanan di bidang ideologi politik, ekonomi, sosial dan budaya terhadap penjajahan Jepang hingga lahirnya Pancasila. Dalam masa ini perlawanan yang terjadi di wilayah Nusantara adalah seperti: perlawanan Sultan Agung Hanyokrokusumo (1628 - 1629), Sultan Hasanudin (1633 - 1636), Kapitan Pattimura (1817), Pangeran Diponegoro (1825 - 1830) dan lain sebagainya. Perlawanan yang dilakukan masih bersifat lokal dan tidak ada koordinasi sehingga penjajah dapat mematahkan perlawanan tersebut dengan politik divide et impera. Dengan kehancuran perjuangan tersebut yang melahirkan gejolak jiwa yang ingin merdeka. Rasa harga diri bangsa yang tidak mau dijajah menggugah semangat dan perlawanan seluruh masyarakat terhadap penjajah untuk berusaha merebut kembali kedaulatan dan kehormatan bangsa. Sejak itu timbulah jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan, nilai harkat dan martabat manusia, jiwa dan semangat kepahlawanan, kesadaran anti penjajah atau penjajahan, kesadaran persatuan dan kesatuan perjuangan. Pada abad XX perlawanan senjata makin berkurang dan beralih pada perjuangan dengan koordinasi persatuan dan kesatuan pejuang. Tahap perjuangan ini dikenal sebagai Kebangkitan Nasional. Dalam tahap ini timbul pergerakan seperti Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam / Serikat Islam (1912) dan gerakan emansipasi yang dipelopori RA. Kartini. Pada tahun 1928 terjadilah sumpah pemuda yang merupakan manifestasi tekad dan keinginan bangsa Indonesia dalam menemukan dan menentukan identitas, rasa harga diri sebagai bangsa, rasa solidaritas menuju persatuan dan kesatuan bangsa lalu menjurus pada kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Jepang menjajah Indonesia diantara tahun 1942 – 1945 yang mengakibatkan rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang besar. Akan tetapi pada masa itu penjajah Jepang juga memberikan ajaran/penggemblengan kepada pemuda Indonesia yang dapat menimbulkan semangat yang kokoh dan memupuk militansi yang tinggi untuk merdeka. Didikan ini juga yang menimbulkan hikmah dan manfaat untuk merebut kemerdekaan. Pada akhir penjajahan Jepang pada tanggal 1 Juni 1945, IR. Soekarno menyampaikan pokok – pokok pikirannya tentang falsafah bangsa dan Negara yang dinamakan PANCASILA dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Perlu diketahui bahwa tahap perjuangan antara Kebangkitan Nasional dan akhir masa penjajahan Jepang merupakan persiapan kemerdekaan. Jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan semakin menggelora.

3.         Periode III : Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan tercapai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945 disahkan PANCASILA sebagai falsafah bangsa dan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Lahirnya Negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi dari pihak Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali. Hal tersebut menyebabkan bangsa Indonesia kembali mengalami perjuangan yang dahsyat dalam segala bidang baik melalui perjuangan senjata, bidang politik maupun diplomasi. Perjuangan ini melahirkan nilai - nilai operasional yang memperkuat jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan yang telah ada sebelumnya terutama rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, semangat untuk berkorban demi tanah air, bangsa dan negara. Pada akhir periode ketiga berkembangnya perjuangan bangsa Indonesia diberinama dengan Jiwa, Semangat dan Nilai- Nilai 45.

4.         Periode IV : Masa PerjuanganMengisi Kemerdekaan.
Perjuangan masa ini tidak terbatas waktu karena perjuangan bermaksud mencapai tujuan akhir nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam periode ini jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan yang berkembang sebelumnya tetap lestari, yaitu nilai - nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang akan mengalami perubahan adalah Nilai operasional. Apabila masa perjuangan dalam mengisi kemerdekaan dipandang secara kuantitatif maka kemungkinan nilai - nilai ini akan bertambah. Sedangkan jika dipandang secara kualitatif maka kemungkinan akan mengalami perubahan - perubahan sesuai dinamika dan kreatifitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

         Nilai-nilai dasar dan nilai operasional JSN 45
Nilai-nilai dasar dari JSN 45 dapat dijabarkan sebagai berikut :
            1.Semua nilai yang terdapat dalam setiap Sila dari Pancasila
            2.Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
            3.Semua nilai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik Pembukaan,Batang Tubuh, maupun Penjelasannya
Nilai-nilai operasional yaitu nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan merupakan dasar yang kokoh dan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan Bangsa seterusnya untuk mencapai Tujuan Nasional Akhir seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta untuk mempertahankan dan mengamankan semua hasil yang tercapai dalam perjuangan tersebut adalah sebagai berikut
1.         Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.         Jiwa dan Semangat Merdeka
3.         Nasionalisme
4.         Patriotisme
5.         Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6.         Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
7.         Persatuan dan kesatuan
8.         Anti penjajah dan penjajahan
9.         Percaya kepada diri sendiri atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri
10. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
11. Idealisme kejuangan yang tinggi
12. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara
13. Kepahlawanan
14. Sepi ing pamrih rame ing gawe
15. Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan
16. Disiplin yang tinggi
17. Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan
Gangguan

         Alasan-alasan kita perlu mempelajari JSN 45
            Kita dianjurkan mempelajari JSN 45 untuk memperkokoh dan menjadi daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan bangsa seterusnya.
Ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan nasional seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945,serta untuk mengamankan semua hasil yang telah dicapai dalam perjuangan.

         Metode-metode kelestarian JSN 45
  Metode Edukasi.
Maksudnya  untuk menanamkan dasar yang kuat untuk penghayatan dan pengamalan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
  Metode Keteladanan
Melalui metode ini kita bisa memberikan keteladanan kepada orang lain dalam menghayati dan mengamalkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
  Metode Informasi dan Komunikasi
Metode informasi merupakan salah satu bentuk komunikasi yang sifatnya searah. Tujuannya tidak hanya terbatas memberikan penjelasan saja, tetapi dapat memberi ajakan, dorongan dan motivasi kepada orang lain.
  Metode Sosialisasi

Metode ini merupakan upaya untuk menyampaikan pesan yang terkandung dalam jiwa, semangat dan nilai-nilai 45 dalam ruang lingkup masyarakat.

SPJD PGRI Pada Masa Bakti XVIII


Sebagai kewajiban konstitusi organisasi, pengurus besar harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa baktinya. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PGRI (pasal 22), bahwa masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan lima tahun dan sesudahnya diakhiri dengan kongres (sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, pasal 47 bab XVII). Dalam kongres tersebut paling tidak memuat acara pokok (sesuai bunyi pasal 50, bab XVII, anggaran rumah tangga PGRI) yaitu :
1.      Laporan pertanggungjawaban pengurus besar
2.      Penetapan program kerja termasuk anggaran untuk lima tahun yang akan datang
3.      Mengadakan pemilihan pengurus besar
Masa bakti pengurus XVIII, di awali 28 November 1998 dan semestinya akan berakhir pada tanggal 28 November 2003, untuk mencapai usia masa bakti itu genap lima tahun. Akan tetapi dalam konferensi pusat IV PGRI ( 28 31 Juli 2002) telah diputuskan bahwa kongres XIX ditetapkan pada bulan juli 2003 dengan pertimbangan, bahwa pada bulan November 2003 adalah hari bulan puasa dan situasi lebaran. Maka, atas dasar itu ditetapkan pada bulan juli 2003 bersamaan dengan berlangsungnya saat libur akhir sekolah di akhir tahun ajaran. Dengan demikian masa bakti kepengurusan XVI 11 (1998  2003) efektif hanya 4 tahun 8 bulan.  Pengurus besar terpilih pada kongres ke XVIII telah diamati sejumlah program dengan tema reformasi pendidikan dan PGRI dalam menghadapi era globalisasi abad 211. Pokok-pokok program dimaksud berdasarkan keputusan kongres XVIII, Nomor:VIII/Kongres/PGRI/XVII III 998 menyangkut berbagai masalah dan aspek diantaranya:
1.      Isu-isu umum yang berkembang
2.      Masalah organisasi
3.      Masalah pendidikan dan profesi
4.      Masalah kesejahteraan
5.      Masalah lain yang erat kaitannya dengan kehidupan organisasi dan kemasyarakatan
Pengurus besar PGRI masa bakti 1998-2003 mulai melakukan tugasnya secara nasional dan internasional mengemban amanat kongres XVIII PGRI tahun 1998. Adapun tujuan Program umum PGRI yang telah disepakati dalam kongres XVIII sebagai berikut:
1.       Memberikan arahan tentang pokok-pokok program yang akan dijadikan landasan       kegiatan organisasi.
2.      Melaksanakan reformasi dilingkungan PGRI baik sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan.
3.      Menetapkan langkah PGRI dalam upaya turut serta melaksanakn reformasi pendidikan nasionala terutama yang berkaitan dengan pendidikan moral dan karakter bangsa sehingga menjadi bangsa yang mandiri, demokratis, menghormati dan melaksanakan hak-hak asasi manusia, memiliki ilmu pengetahuan dan menguasai teknologi, dapat dipercaya, serta memiliki tanggungjawab yang tinggi.
4.      Mewujudkan visi dan misi organisasi yang telah digariskan dalam strategi dasar organisasi berlandaskan kondisi bangsa dan Negara serta kondisi organisasi saat ini.
Sasaran organisasi yang telah ditetapkan dalam program umum yaitu sebagai berikut:
  • Refungsionalisasi danrevitalisasi jatidiri PGRI sehingga tetap memliki landasan kejuangan yang kuat serta memiliki visi yang menjadi motivasi yang mampu menghimpun guru dalam satu wadah perjuangan.
  • Restrukturisasi dari penataan organisasi dari pusat sampai ke daerah yang meliputi seluruh tatanan organisasi PGRI termasuk anak lembaga, badan khusus dan himpunan profesi dan keahlian sejenis.
  • Meningkatkan kesadaran seluruh pengurus PGRI dari pusat sampai daerah mengenai perlunya perubahan sikap, wawasan dan tanggungjawab organisasi pada masa yang akan datang.
  • Mengajak seluruh anggota PGRI agar bersama-sama memperbaiki dan meningkatkan citra PGRI baik dimata anggota maupun di mata masyarakat, serta meningkatkan kinerja organisasi agar mampu memperjuangkan segenap aspirasi anggota sehingga PGRI dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik.
Secara keseluruhan laporan PB PGRI masa bakri 1998-2003 terdiri dari empat bagian yaitu :
1.      Laporan umum sebagai pengantar
2.      Laporan departemen dan keuangan
3.      Laporan anak lembaga dan badan khusus PGRI
4.      Lampiran memuat laporan daftar infentaris barang-barang kekayaan PB PGRI dan lampiran lainnya.
Penyelesaian dan pendistribusian hasil kongres XVIII untuk pengurus dan anggota PGRI serta intansi/organisasi/lembaga terkait diseluruh tanah air. Merancang dan melaksanakan penataan organisasi baik keanggotaan maupun kelembagaan sebagai berikut:
1.    Merancang format pengembangan dan pendataan mengenai tingkat organisasi dan perangkat kelengkapan organisasi PGRI sesuai perkembangan daerah. Pengesahan dan pelantikan pengurus hasil koperensi daerah provinsi lama maupun koperensi pemekaran baru, termasuk kabupaten dan kota.
2.    Melaksanakan pennertiban kartu anggota PGRI secara bertahap dengan masa berlaku 5 tahun, PB PGRI telah mengeluarkan surat keputusan No.646/SK/PB/XVIII/Tanggal 16 Desember 99. Karena dengan penataan kartu, berarti terwujudnya tertib administrasi keanggotaan.
3.    Mengaktualisasikan forum organisasi dan tugas konstitusi organisasi sekaligus pembinaan anggota didaerah. Forum ini merupakan forum konsolidasi tahunan, karena didalamnya mengandung unsur penilaian/evaluasi pelaksanaan program opersional PB disamping tempat pengambilan keputusan dan kebijakan yang secara konstitusional.
4.    Revitalisasi dan pemberdayaan anak Lembaga Tingkat Pusat segera dilaksanakan mengingat perlunya penyesuainperkembangan masa kini. Dalam perkembangannya ada dua anak lembaga yang bermasalah.
5.    Pergantian pengurus antar waktu dan refungsialisasi personal Pengurus Besar perlu dilakukan mengingat terjadi kevakuman dalam jajaran pengurus. Kekosongan terjadi disebabkan ada yang mengundurkan diri dan beberapa pengurus berhalangan tetap.

 Keorganisasian
Dari sisi kehidupan organisasi hal ini memberikan pengaruh positif, dimana organisasi PGRI turut tumbuh dan berkembang dan turut berkompetisi didaerah bersamaan elemen-elemen lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara lebih efektif.Dalam menghadapi tantangan era global memasuki abad ke-21, PGRI harus tetap konsisten terhadap jati diri yang bersumber pada visi dan misi depannya, yaitu mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis, mandiri, dan berwibawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh mitranya dan diakui keberadaannya oleh masyarakat luas. Dengan visi ini PGRI mengemban sejumlah misi yang harus diwujudkan yaitu:
1.      misi nasional, yaitu misi untuk mempertahankan, mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan mewujudkan masyarakat adil dan makmur
2.      misi pembangunan nasional, yaitu ikut berperan serta untuk menyukseskan pembangunan nasional sebagai bagian pengisian kemerdekaan.
3.      misi pendidikan nasional, yaitu ikut berperan serta aktif dalam menyukseskan pendidikan nasional sebagai bagian pembangunan nasional khususnya dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia.
4.      misi profesional, yaitu misi untuk memperjuangkan perwujudan guru profesional dengan hak dan martabatnya serta pengembangan kariernya.
5.      misi kesejahteraan, yaitu memperjuangkan tercapainya kesejahteraan lahir dan batin para guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Kesejahteraan
Kesejahteraan guru merupakan inti dari keseluruhan perjuangan PGRI khususnya dalam amanat Kongres XVIII. Kesejahteraan guru dapat berwujud kesejahteraan materiil maupun non-materiil yang ditompang oleh lima pilar, yaitu :
a) Imbal jasa,
b) Rasa aman,
c) Kondisi kerja,
d) Hubungan antar-pribadi,
e) Kepastian karier.
Beberapa aktifitas proses dan hasil program berkenaan dengan kesejahteraan antara lain sebagai berikut :
1. Tahun 1999.
a. Pada bulan Juni 1999 PB-PGRI bekerjasama dengan RCTI dengan sponsor perusahaan B-29 dapat memberikan bantuan kepada sekitar 200 guru masing-masing Rp 1.000.000. dataakurat belum diberikan kepada PB-PGRI sedangkan bantuan langsung disampaikan oleh RCTI B-29.
b. Tanggal 18 November 1999 PB-PGRI bekerjasama dengan universitas terbuka mendapat dana dari kantor menko kesra bagi 1000 orang guru untuk menempuh Program D-II Guru SD 1000 orang anak guru yang kuliah pada perguruan guru negri.
c.  Melakukan advokasi kepada Presiden BJ Habibie dan desakan ke DPR-RI yang kemudian membuahkan hasil seluruh pegawai negeri mendapatkan tunjangan penghasilan sebesar Rp 150.000.
2. Tahun 2000
a. Mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden Megawati. PB-PGRI mengajukan agar anggaran pendidikan dinaikkan menjadi25% dari APBN.
b.   Advokasi kepada Mendiknas dengan substansi yang sama.
c. Advokasi kepada Ketua/Pimpinan DPR-RI untuk substansi samadengan yang diajukan kepada Presiden.
d. Karena Anggaran Pendidikan pada zaman Presiden Soeharto hanya 9% dari APBN, pada masa Presiden BJ Habibie dijanjikan 20%, tetapi pada masa Presiden KH. Abdurrahman Wahid anggaranpendidikan hanya 3,8% yang kemudian memicu PB-PGRI untukberjuang lebih intensif.

e. PB-PGRI membuat satuan Tugas yang dinamakan,” Komite Perjuangan Perbaikan Kesejahteraan Guru” disingkat KP2KG. Satgas ini bertugas secara khusus dan intensif untuk memperjuangkan kesejahteraan guru melalui berbagai pendekatandan cara.
f. Dengan KP2KG, PB-PGRI mengadakan advokasi ke Wapres Megawati, Mendiknas, Ketua Bappenas, Pimpinan DPR-RI dan 10Fraksi di DPR-RI. Sambutan cukup baik meskipun dalam pelaksanaan kurang memberikan harapan yang nyata kepada PGRI.
g. KP2KG menyerukan kesiapan perjuangan kepada KP2KG tingkat Idan II bahkan sampai anggota agar perjuangan butir-butir yangtelah dirumuskan secara nasional dengan tema ” Guru Menggugat”.
Isi ” Guru Menggugat”
1.      Penghapuasan perlakuanyang berbeda terhadap tenaga guru, dosen, dan tenaga fungsional lainnya.
2.      Peningkatan serta penambahan tunjangn fungsional guru sehinggatidak terlalu jauh berbeda dengan tunjangan fungsional yang lain dandengan jumlah yang wajar.
3.      Pemberlakuan sistem penggajian guru dan tenaga kependidikansecata khusus.
4.      Peningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 25% dariAPBN.
3.      Tahun 2001
a.       Keluarnya Keppres 64/2001 tentang kenaikan gaji (pokok gaji) dan
kenaikan tunjangan fungsional yang diberlakukan mulai Januari2001.
b.      Melalui kerjasama dengan Ditjen Dikdasmen (Direktorat TenagaKerja Pendidikan) dalam pelaksanaannya, PGRI disemua tingkatandiikutsertakan dalam komite pengelolaan.
c.       Menjelang peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2001, Presidensangat peduli dengan kesejahteraan guru dan setuju apabila gurumemiliki satu sistem penggajian tersendiri.
d.      Dalam kesempatan itu kesempatan itu PB-PGRI menyampaikanmakalah yang berjudul
”Sistem Remunerasi Guru yang Berkeadilan”yang mendapat respon positif. Lokakarya juga menyepakati bahwasambil menata suatu sistem remunerasi yang khusus, akandiupayakan realisasi tunjangan fungsional guru.
4. Tahun 2002
a.       PB-PGRI terus mendorong pemerintah dan DPR-RI agar semuakomitmet yang telah dinyatakan di tahun 2001 segeradirealisasikan.
b.      Menjelang sidang tahunan MPR, PB-PGRI melakukan lobi danadvokasi dengan berbagai unsur di DPR dan MPR dengan kaitanamandemen UUD 1945. hasil yang dicapai adalah adanyaamandemen Pasal 31 UUD1945 termasuk hal yang berkenaan
dengan dengan anggaran pendidikan (pasal 31 ayat 4).
c.       PB-PGRI terus memperjuangkan agar otonomi daerahdesentralisasi pendidikan dapat dilaksakan dengan memposisikanpendidikan dan guru swbagai prioritas utama pembangunan daerahdalam kerangka kesatuan nasional.
d.      Bersama dengan Depdiknas, Depag, Kantor menpan, dan BKNsedang dikembangkan suatu sistem kenaikan pangkat para guruyang lebih berkeadilan dari segi pangkat, jabatan, golongan/ruang,dan tunjangan.
  Ketenagakerjaan
Anggaran dasar PGRI Bab III pasal 3 tentang jatidiri produk keputusan Kongres PGRI 18 di Lembang, Jawa Barat menyatakan bahwa, ”PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan”. Dinyakan pula dalam Bab IV pasal 6 tentang tujuan huruf, menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan anggota serta kesetiakawanan organisasi”.
Dalam Bab VII pasal 7 tentang tugas dan fungsi huruf (o),” membinausaha kesejahteraan guru dalam arti yang luas dan membantu upayapemerintah dalam memberikan pelayanan hak-hak anggota di bidangkepegawaian” serta dalam huruf (p),” melaksanakan prinsi-prinsip danpendekatan trade union dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat
guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota”.Karena PGRI telah menegaskan kembali sebagai organisasi SerikatPekerja, maka PGRI telah bekerjasama dengan ILO proyek ACILS, FES,maupun ICFTU. Sebagai perwujudan kerjasma tersebut maka anggota PGRI
telah disertakan dalam latihan, baik tingkat Training Of Trainers (TOT)maupun latihan dasar. Selain pelatihan, PGRI juga telah mendapat banyakdukungan moral dari serikat Pekerja lainnya, misalnya telah berhasilmemenangkan tuntutan 95 orang guru dari Aceh senilai kurang lebih 3.700.000.000

Perundang-undangan
Hal yang berkenaan dengan perundang-undangan merupakan salahsatu amanat Kongres XVII, dan selama periode masa bhakti XVIII PB-PGRI telah, sedang, akan memperjuangkan:
1.      Revisi terhadap UU No. 2 tahun 1989 tentang sistemNasional. Dalam peengrmbangan rencana peraturan pemerintahsebagai penjabaran dari RUU Sisdiknas PB-PGRI ikut terlibatlangsung dan memberikan masukan-masukan yang cukup bermakna.
2.      PGRI mulai dari Presiden (waktu ituadalah BJ Habibie) selama 3 tahun terakhir proses pengembangan,pembahasan dan sosialisasi telah dilakukan termasuk dengan komisiVI DPR-RI dan telah mendapatkan tanggapan positif.
3.      PB-PGRI ikut serta secara aktif memberikan masukankepada DPR dan kepada PB-MPR dalam upaya amandemen UUD1945 khususnya yang berkenaan dengan pendidikan dan guru.
4.      Dalam kaitan implementasi UU No. 22 tahun 1999tentang pemerintahan daerah, PB-PGRI ikut memberikan masukandalam upaya pengamanan implementasi UU tersebut. Inti perjuanganPGRI ialah agar otonomi daerah berdasarkan UU No. 22/1999 tersebutmampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan khususnya Guru